BESOK, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019 Serentak, Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru
Mulai besok, polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 secara serentak di seluruh Indonesia. Inilah perbedaan tilang slip merah dan biru.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Besok, polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 secara serentak di seluruh Indonesia. Inilah perbedaan tilang slip merah dan biru.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia, mulai Kamis (29/8/2019) besok.
Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).
Karena besok polisi akan melaksanakan Operasi Patuh 2019, perhatikan lembaran surat tilang atau slip yang didapat jika Anda terkena razia.
Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Baca: Kamis, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019: Ini 11 Kesalahan yang Diincar dan Cara Agar Tak Ditilang
Baca: Kerahkan 2.380 Personel, Ini Target Operasi Patuh Jaya 2019
Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Baca: Mulai 29 Agustus, Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya Selama 14 Hari
Baca: Operasi Patuh 2019 Digelar Serentak di Bali, Pengendara Pakai Udeng atau Kopiah Tetap Ditindak Tegas
Slip Merah
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentu dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Efektivitas
Adanya slip biru dan slip merah memberikan pilihan buat pelanggar lalu-lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Hanya saja, besaran denda yang dikenakan pada slip biru memang terbilang besar, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.
Sementara bila pelanggar merasa punya cukup waktu untuk mengurus surat-surat kendaraan yang ditilang, maka bisa memilih slip merah.
Namun, prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan biasanya cukup panjang.
Belum lagi di wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Jakarta Timur, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, inilah daftar kesalahan pengendara yang akan diincar selama razia Operasi Patuh 2019:
1. Pengendara motor yang tidak memakai helm
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
3. Tidak memakai sabuk keselamatan
4. Melawan arus
5. Melebihi batas kecepatan
6. Penggunaan HP saat berkendara
7. Minum alkohol saat mengemudi
8. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine
9. Berboncengan motor yang lebih dari dua orang
10. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
11. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap
Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya
3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara
4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi
5. Pelat nomor harus tepasang
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light
7. Gunakan sabuk pengaman
8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Gilang Satria)