Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Jangan Galau Saat Ditilang, Ini Bedanya Slip Merah dan Slip Biru

Ternyata masih banyak pengendara yang kurang mengerti perbedaan slip merah dan slip biru yang diberikan polisi saat melakukan penilangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Jangan Galau Saat Ditilang, Ini Bedanya Slip Merah dan Slip Biru
kompasiana.com/Fikry Ar Rachman
Operasi Patuh 2019: Kenali Beda Tilang Slip Biru dan Merah, dari Cara Mengurus hingga Besaran Denda 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini Kepolisian Replubik Indonesia (Polri) sedang mengelar razia serentak secara nasional.

Operasi dengan nama sandi Operasi Patuh Jaya 2019 ini akan berlangsung selama dua minggu hingga 11 September 2019.

Di hari pertama (29/8/2019) saja, sudah ribuan pengendara motor yang kena tindakan tilang.

Hal ini membuktikan masih banyaknya pengendara yang masih kurang kesadaran dalam mentaati peraturan lalu lintas.

(Baca Juga: Harga Bukan Jaminan, Begini Cara Memilih Oli Samping di Motor 2-Tak)

Mulai dari urusan surat SIM maupun STNK, tak memakai helm, hingga menerobos lampu merah.

Dalam penindakan pelanggar, polisi juga tegas dengan memberikan langsung surat tilang.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun ternyata masih banyak pengendara yang kurang mengerti perbedaan sllip merah dan slip biru yang diberikan polisi saat melakukan penilangan.

Bahkan banyak yang langsung pasrah saja saat menerima slip (baik merah atau biru) tanpa bertanya terlebih dahulu kepada petugas.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Sumber: Motor Plus
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas