Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Operasi Patuh 2019 Mulai Digelar, Pengendara Ojol Tetap Terkena Razia Polisi

Operasi Patuh 2019 telah muali digelar pada Kamis (29/8/2019) kemarin. Dalam operasi ini, ojek online atau ojol tetap terkena razia dari polisi.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Operasi Patuh 2019 Mulai Digelar, Pengendara Ojol Tetap Terkena Razia Polisi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas kepolisian dari Satlantas Polrestabes Semarang melakukan gelar Operasi Patuh Candi 2018 di Jalan Simongan Kota Semarang, Rabu (2/5). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. 

Operasi Patuh 2019 telah muali digelar pada Kamis (29/8/2019) kemarin. Dalam operasi ini, ojek online atau ojol tetap terkena razia dari polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Operasi Patuh 2019 telah mulai digelar sejak Kamis (29/8/2019) kemarin hingga 11 September 2019 mendatang.

Razia yang bertajuk Operasi Patuh 2019 ini untuk menindak pelanggar lalu lintas, agar menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib.

Kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, juga menjadi perhatian polisi dalam Operasi Patuh 2019.

Baca: VIDEO Suasana Operasi Patuh Jaya 2019 Hari Pertama, Ribuan Pengendara Motor Terjaring Razia

Baca: Operasi Patuh Semeru 2019, Polda Jatim Fokus Pengendara Motor Karena Banyak Bikin Kecelakaan

Dalam Operasi Patuh Jaya 2019, ojek online atau ojol juga tidak lepas dari sasaran razia oleh kepolisian ini.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan tetap memberhentikan ojol meski mereka masih membawa penumpang.

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, ojol merupakan bagian dari pengendara di jalan raya.

Berita Rekomendasi

Sehingga, jika ojol melanggar kepatuhan lalu lintas juga akan dikenai tindakan atau tilang.

Baca: Langgar Rambu Lalin saat Operasi Patuh Semeru di Surabaya, Oknum Driver Ojol ini Malah Ancam Polisi

Baca: [BERITA POPULER] Kisah Bule Cantik Terpikat Jadi Istri Petugas PPSU | Operasi Patuh 2019 Dimulai

"Ojek online satu bagian pengendara lalu lintas di jalan, jadi misalnya dia terkena razia bisa banyak hal yang ada pelanggaranya."

"Misalnya tidak menggunakan helm, tidak bawa STNK, atau lawan arus, itu pelanggaran," kata Nasir kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Muhammad Nasir menyebutkan, dalam penyelenggaraan hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019, pihaknya belum menemukan pelanggaran ojol karena bermain ponsel.

Akan tetapi, jenis pelanggaran yang ditemukan oleh pihak kepolisian sifatnya masih umum mengenai kelengkapan dan berkendara.

"Sebab pelanggaran lalu lintas itu pelanggaran yang kasat mata, yang terlihat langsung, tidak lewat penyelidikan."

"Mungkin dari jauh mereka main HP tapi waktu terkena razia tidak, jadi ditindaknya bukan karena HP," kata Nasir.

Berikut 12 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Target Operasi

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Baca: Kapolres Madiun Gelar Pasukan Operasi Patuh, Kaget Temukan Pengeras Suara Mobil Patroli Tak Fungsi

Baca: Operasi Patuh Jaya Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Pesan Wakapolda Metro Jaya

Denda Tilang yang Dikenakan Pelanggar Lalu Lintas

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.

7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.

(Tribunnews.com/Whiesa/Tiara)(Kompas.com/Gilang Satria/Aditya Maulana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas