Hari Pelanggan, Astra Isuzu Serahkan Santunan ke Pengemudi Truk
Program ini hanya berlaku untuk pengemudi truk Isuzu Giga, Elf, Traga, Panther Pick Up, dan Panther boks.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merayakan Hari Pelanggan, Astra Isuzu menggelar seremoni Program Santunan Sopir, Program After Sales Spesial Hari Pelanggan, Bengkel Isuzu Berjalan (BIB) Update, dan Part Center Jakarta (Update), Kamis (5/9/2019).
Penyerahan santunan sopir diserhkan oleh Heri Wasesa, After Sales Service Division Head Astra Isuzu dan didampingi oleh Anjar Kisworo, Service Department Head dan Dedi Santosa, Parts & Accesories Department Head di kantor Astra Isuzu Sunter.
Heri Wasesa menjelaskan, Program Santunan Sopir merupakan program unggulan dari Astra Isuzu yang diluncurkan sejak tahun 2006. Program ini sebagai bentuk apresiasi bagi pelanggan setia Isuzu.
"Sasaran utama program ini adalah para sopir yang mengemudikan kendaraan Isuzu dan melakukan service rutin kendaraannya di bengkel resmi Astra Isuzu,” ungkap Hari Wasesa.
Pelanggan Astra Isuzu yang mendapatkan program santunan sopir ini adalah ahli waris yang sopir di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dengan ahli waris Euis Rosyifa Cahyaningrat, istri almarhum Muh. Arif Budiman.
Baca: Truk Hino Dutro Hybrid Meriahkan Pameran Kendaraan Listrik IEMS 2019
Pengemudi yang berhak mengikuti program Santunan Sopir harus berusia 17 sampai 60 tahun, memiliki SIM A atau SIM B yang masih berlaku serta melakukan servis di bengkel Astra Isuzu baik datang langsung ke bengkel maupun memanfaatkan layanan Bengkel Isuzu Berjalan (BIB/mobile service).
Baca: Dua dari 3 Fakta Baru Temuan Polisi: Truk Overload 25 Ton, Sopir Panik Tak Aktifkan Rem Angin
Program ini hanya berlaku untuk pengemudi truk Isuzu Giga, Elf, Traga, Panther Pick Up, dan Panther boks.
Baca: i-MiEV dan Outlander PHEV Mengisi Booth Mitsubishi di IEMS 2019
Pengemudi atau sopir yang memenuhi syarat tersebut di atas akan didaftarkan dan mendapatkan kartu registrasi Santunan Sopir yang berlaku selama 3 bulan sejak tanggal service kendaraan. Setiap pengemudi hanya dapat memperoleh maksimal 1 kartu registrasi selama masa berlakunya kartu tersebut.
Besarnya nilai santunan yang diberikan mencapai Rp 20 juta untuk sopir yang meninggal dunia akibat kecelakaan, dan biaya perawatan rumah sakit dan obat-obatan dengan santunan maksimal Rp 2.000.000 dalam 1 kali proses klaim (tidak bersifat akumulatif).
Astra Isuzu juga menggelar program after sales di Hari Pelanggan dengan diskon suku cadang 4%, diskon bahan 9% dan diskon jasa 19%, khusus di tanggal 4 September 2019.