Organda DKI Dukung Taksi Online Tak Kebal Ganjil-genap, Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta akan tetap memberlakukan aturan perluasan ganjil-genap kepada taksi online.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan tetap memberlakukan aturan perluasan ganjil-genap kepada taksi online.
DPP Organda mengapresiasi Pemprov DKI atas keputusannya tersebut.
Keputusan ini diambil lantaran Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Selain itu, sudah ada juga putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak mengizinkan dilakukan penandaan khusus bagi taksi online agar kebal ganjil-genap.
Kabid DPP Organda Bidang Angkutan Penumpang, Kurnia Lesani Adnan secara khusus mengimbau pemerintah agar tetap pada porsinya sebagai regulator sekaligus penegak hukum sesuai aturan.
Baca: Anies akan Teken Aturan yang Bikin Taksi Online Kena Kebijakan Ganjil-genap
"Sedikitnya terdapat 250.000 armada sewa wisata (rental corporate) yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berpelat hitam akan menuntut hal yang sama," ujarnya.
"Padahal tujuan utama ganjil-genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar mengurangi tingkat polusi yang disebabkan dari kemacetan lalin untuk menjadikan langit Jakarta semakin biru," sambungnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikabarkan juga akan segera meneken Pergub tentang perluasan ganjil-genap.
Pergub itu merupakan perubahan Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.