Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Organda DKI Dukung Taksi Online Tak Kebal Ganjil-genap, Ini Alasannya

Pemprov DKI Jakarta akan tetap memberlakukan aturan perluasan ganjil-genap kepada taksi online.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Organda DKI Dukung Taksi Online Tak Kebal Ganjil-genap, Ini Alasannya
Wartakota/Henry Lopulalan
Petugas sosialisasikan perluasan ganjil-genap kepada pegendara mobil yang melintas di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin,(12/8/2019). Ganjil-genap akan diterapkan setiap Senin-Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB du 25 lima titik jalan. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan tetap memberlakukan aturan perluasan ganjil-genap kepada taksi online.

DPP Organda mengapresiasi Pemprov DKI atas keputusannya tersebut.

Keputusan ini diambil lantaran Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Selain itu, sudah ada juga putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak mengizinkan dilakukan penandaan khusus bagi taksi online agar kebal ganjil-genap.

Kabid DPP Organda Bidang Angkutan Penumpang, Kurnia Lesani Adnan secara khusus mengimbau pemerintah agar tetap pada porsinya sebagai regulator sekaligus penegak hukum sesuai aturan.

Baca: Anies akan Teken Aturan yang Bikin Taksi Online Kena Kebijakan Ganjil-genap

"Sedikitnya terdapat 250.000 armada sewa wisata (rental corporate) yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berpelat hitam akan menuntut hal yang sama," ujarnya.

"Padahal tujuan utama ganjil-genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar mengurangi tingkat polusi yang disebabkan dari kemacetan lalin untuk menjadikan langit Jakarta semakin biru," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikabarkan juga akan segera meneken Pergub tentang perluasan ganjil-genap.

Pergub itu merupakan perubahan Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas