Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Viral Terobos Jalur Busway, Pria Pengemudi Calya Merah Ini Menggebrak Bus Transjakarta

Saat bus transjakarta melaju di belakang mobil tersebut, sang sopir tiba-tiba menghentikan mobilnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Viral Terobos Jalur Busway, Pria Pengemudi Calya Merah Ini Menggebrak Bus Transjakarta
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Tangkapan layar video berdurasi 46 detik yang menunjukkan seorang pengemudi mobil dengan pelat nomor A 1099 ZG nekat menyerobot jalur transjakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video berdurasi 46 detik yang menunjukkan seorang pengemudi mobil nekat menyerobot jalur transjakarta viral di sosial media.

Dalam video yang diunggah akun Twitter @jajangridwan19, tampak sebuah mobil berwarna merah dengan pelat nomor A 1099 ZG menerobos masuk jalur transjakarta, padahal tak tampak kemacetan di ruas jalan umum.

Saat bus transjakarta melaju di belakang mobil tersebut, sang sopir tiba-tiba menghentikan mobilnya.

Tampak seorang pria tanpa mengenakan pakaian keluar dari mobil dan memukul bodi depan bus transjakarta.

"Ada yang pengen terkenal. Masuk jalur busway, nonjok bis transjakarta. Petungtang petengteng pakai jaket kulit. Dia yang salah, dia yang ngomel," tulis keterangan dalam twit tersebut.

Pemilik akun Twitter tersebut tidak menyertakan waktu dan lokasi peristiwa tersebut.

Baca: iPhone 11 Resmi Meluncur dengan Chip Terkencang di Dunia

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengaku belum mendapatkan informasi terkait pengemudi yang masuk jalur transjakarta tersebut.

Baca: Apple Luncurkan Layanan TV Streaming Harga Murah Meriah untuk Libas Netflix

Menurut dia, seseorang yang nekat menerobos jalur transjakarta diancam pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp 500.000.

Rekomendasi Untuk Anda

"Masuk ke transjakarta artinya melanggar peraturan lalu lintas. Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp 500.000," kata Nasir.

Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Pengemudi Mobil Bertelanjang Dada Pukul Bus Transjakarta Setelah Terobos Busway

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas