Belasan Moge Dilelang Bea Cukai Jabar Tanpa Dokumen. Apa Bisa Diurus STNK dan BPKB-nya?
Dilelang dengan harga yang cukup menggiurkan namun tanpa ada surat-surat. Lantas bagaimana pengurusan BPKB dan STNK-nya?
Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga belas unit moge (motor gede) hasil sitaan dilelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat.
Moge-moge yang dilelang datang dari berbagai merek, seperti Honda, Yamaha, Suzuki, Ducati, dan Harley-Davidson.
Moge-moge tersebut dilelang secara sepaket alias borongan, dengan nilai Rp 1.057.043.000.
(Baca juga: Zaenal Tewas Dikeroyok Polisi Saat Akan Ambil Motor Tilangan, 9 Orang Jadi Tersangka)
Menurut Nanang Victor Hambali selaku panitia lelang dari pihak penjual (Kanwil DJBC Jawa Barat), motor-motor yang dilelang kondisinya bekas dan apa adanya.
Selain itu, moge-moge itu juga tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lalu pertanyaannya, apakah moge-moge yang dilelang itu bisa diurus surat-suratnya?
(Baca juga: Waduh! Jeep Wrangler Gosong Dibakar Massa Demo DPR/MPR, Tinggal Rangka dan Abu)
Ternyata jawabannya bisa kok.
"Bisa diurus surat-suratnya menggunakan Risalah Lelang," buka Nanang saat dihubungi rekan MOTOR Plus-online (27/6/2019).