Polisi Wanti-wanti Hindari Kenakan Pakaian Biru saat Urus SIM
Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diharapkan untuk tidak menggunakan pakaian berwarna biru.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diharapkan untuk tidak menggunakan pakaian berwarna biru.
Hal itulah yang disampaikan oleh Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.
Pasalnya, Fahri mengaku jika pemohon mengunakan jilbab biru ataupun kemeja berwarna biru pada saat sistem adjust (menyesuaikan) gambar akan sebagian hilang dikarenakan sama dengan background.
"Kita himbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," kata Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Untuk diketahui, memiliki surat izin mengemudi merupakan sebuah aturan wajib, untuk menjadi pengendara sepeda motor.
SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Baca: Smart SIM sudah Bisa Didapatkan di Tiga Polres Wilayah Polda Banten
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Namun kebanyakan orang yang masih amatir dan belum terlalu ahli mengendarai sepeda motor mengambil jalan pintas dengan cara menggunakan jasa calo sim atau lebih terkenal dengan istilah “nembak”.
Langkah ini dilakukan agar lebih cepat dan mudah mendapatkan SIM tanpa harus melalui tes.
Biaya pembuatan SIM melalui calo jauh lebih mahal, karena bisa dua, tiga, atau empat kali lipat dari biaya yang ditentukan.
Untuk itu jangan pernah pakai calo yang sob.