Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tunggak BPJS Diancam Tak Bisa Perpanjang SIM, Ini Kata Polisi

Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan aturan terkait sanksi bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tunggak BPJS Diancam Tak Bisa Perpanjang SIM, Ini Kata Polisi
Wartakota/henry lopulalan
SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat.---Warta kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan aturan terkait sanksi bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan.

Salah satunya tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Saat mengkonfirmasikan hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, menjelaskan bila sampai saat ini pihaknya tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah tunggakan iuran BPJS lalu tak bisa perpanjang SIM.

"Tidak ada kaitanya kita dengan BPJS. Sampai saat ini tidak ada persyaratan untuk SIM, baik itu bikin baru atau melakukan perpanjangan harus melampirkan BPJS, jadi mau statusnya bayar lancar atau nunggak, sekarang ini tidak ada hubungannya," kata Fahri, Selasa (15/10/2019).

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 mengenai penerbitan atau perpanjangan SIM yang sudah tertera dan menjadi acuan saat ini, tidak disebutkan adanya soal BPJS menjadi sebuah syarat.

Sebagai persyaratan utama di sektor SIM sendiri, Fahri menjelaskan bila fokus utamanya adalah lebih ke kemampuan atau ketrampilan mengendarai kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil.

Baca: Smart SIM sudah Bisa Didapatkan di Tiga Polres Wilayah Polda Banten

"SIM itu lebih ke masalah skill, ada soft skill seperti tes kesehatan dan psikologi, lalu porsi besar untuk lulus itu harus melewati hard skill. Jadi menurut saya, soal kabar BPJS itu sampai saat ini tidak ada, aturanya pun belum ada," ujar Fahri.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memberikan keterangan akan memberikan sanksi layanan publik tersebut guna meningkatkan koletabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upan (PBPU).

Untuk aturanya pun dikabarkan masih dalam tahapan diinisais melalui instruksi presiden (Inpres) yang nantinya akan terkoneksi secara online antara data peserta BPJS dan basis data kepolisian, serta instansi lainnya.

"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Perpanjang SIM?".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas