Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Apakah Penunggak Pajak Kendaraan Berhak Dapat Santunan saat Kecelakaan?

Setiap korban kecelakaan lalu lintas di tanah air dilindungi oleh pemerintah lewat PT Jasa Raharja

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Apakah Penunggak Pajak Kendaraan Berhak Dapat Santunan saat Kecelakaan?
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap korban kecelakaan lalu lintas di tanah air dilindungi oleh pemerintah lewat PT Jasa Raharja (Persero) melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ).

Menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pembayaran sumbangan ini dilakukan oleh pemilik kendaraan ketika membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi Rio Ulin Mardin menjelaskan, risiko dari kendaraan dialihkan ke pemerintah, dalam hal ini ialah PT Jasa Raharja. Artinya, orang yang berada di luar kendaraan bermotor, jika tertabrak maka akan dijamin.

"Namun, tidak berlaku untuk kecelakaan tunggal (tidak melibatkan pihak ke-3)," ujar Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi Rio Ulin Mardin di Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.

Baca: Lamborghini Terbakar di Depan Konsulat China Surabaya, Polisi Cek STNK

Lantas, apa yang terjadi jika pemilik kendaraan belum membayarkan kewajiban pajaknya? Menurut dia, jaminan tersebut masih akan berlaku.

Pasalnya, dana ini tersedia untuk melindungi korban kecelakan, bukan untuk pemilik kendaraan.

"Namun kembali lagi, pemberian atau pencairan dana santunan tergantung pada laporan kepolisian. Laporan polisi adalah syarat wajib," ujar Rio.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, diimbau kepada pemilik kendaraan segera melunaskan kewajiban pajaknya setelah itu.

Dana yang diberikan korban ini berasal dari pajak masyarakat. Jadi diharapkan setelah itu pemilik memenuhi kewajiban pajaknya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penunggak Pajak Tetap Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas