Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

STNK Hilang? Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mengurusnya

STNK Hilang? Berikut Simak Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in STNK Hilang? Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mengurusnya
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi - STNK Hilang? Berikut Simak Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan.

Namun, terkadang kejadian yang tak terduga seperti kehilangan STNK sering menimpa kita.

STNK hilang karena jatuh, diambil orang, atau kita lupa menaruhnya dan hilang.

Jangan khawatir, Anda bisa langsung mengurusnya ke kantor polisi terdekat.

Dilansir dari laman Instagram @divisihumaspolri, Rabu (18/12/2019) berikut ini persyaratan dan tata cara mengurus STNK yang hilang.

Persyaratan yang harus dilengkapi :

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

Berita Rekomendasi

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).

- BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan leasing.

- Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak.

- Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat.

- Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.


Setelah Anda mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan, berikut adalah tata cara untuk mengurus STNK dilansir dari laman Samsatonline, Rabu (18/12/2019).

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (gridoto.com/Hendra)

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian

Jika SNTK Anda benar-benar sudah hilang , segeralah untuk melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek terdekat).

Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administrasi

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

- KTP pemiliki kendaraan (asli dan fotokopi)

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres terdekat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika Anda sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, Anda tinggal membawanya ke Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang merupakan tempat penerbitan STNK.

4. Cek fisik kendaraan

Ketika Anda sudah di Kantor SAMSAT, yang pertama dilakukan adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

- Isi formulir pendaftaran

Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, kemudian serahkan ke bagian loket STNK hilang.

Sertakan juga berkas yang sudah Anda siapkan sebelumnya.

- Mengurus cek blokir

Mengurus cek blokir yang dimaksud adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT.

Surat tersebut akan menjelaskan keterangan keabsahan STNK terkait.

- Mengurus pembuatan STNK baru

Mengurus pembuatan STNK baru, Anda harus menyerahkan semua berkasnya dari SAMSAT di Loket Bea Balik Nama (BBN) II.

- Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk pembuatan STNK baru berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri, yakni untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga atau angkutan umum sebesar Rp 50.000.

Sedangkan untuk kendaraan beroda empat atau lebih sebesar Rp 75.000.

- Mengambil STNK

Setelah semuanya sudah diurus, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK.

Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru pengganti STNK yang telah hilang.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas