Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Organda Protes Larangan Bus dan Truk Lewat Jalan Tol Layang Cikampek

"Dengan kebijakan yang seperti saat ini, sama halnya seperti mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," ujar Kurnia

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Organda Protes Larangan Bus dan Truk Lewat Jalan Tol Layang Cikampek
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Jalan tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Japek Elevated tampak sudah selesai pembangunannya di Kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (3/12/2019). 

Laporan Reporter Kontan, Lidya Yuniartha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menegaskan, Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Jakarta-Cikampek II belum bisa dilalui oleh bus dan truk. Kebijakan Kemenhub ini menuai protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, bus yang merupakan angkutan masal sebaiknya diberikan prioritas untuk memanfaatkan tol ini. Menurutnya, ini bertujuan untuk mendorong kelancaran pejalanan pengguna angkutan umum.

"Dengan kebijakan yang seperti saat ini, sama halnya seperti mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," ujar Kurnia kepada Kontan.co.id, Kamis (19/12/2019).

Kurnia melanjutkan, sebelum kebijakan larangan bus atau truk melintas di tol layang Japek II diterapkan, pemerintah belum memberikan pemberitahuan atau melakukan diskusi dengan Organda.

Baca: Kemenhub: Tol Japek II Belum Bisa Dilalui Truk dan Bus

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, sejauh ini tol layang Japek II memang baru bisa dilintasi oleh kendaraan golongan 1 non bus non truk.

Menurutnya, bila nantinya ada perubahan harus melalui koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Jasa Marga.

Berita Rekomendasi

Tol layang Japek II ini sudah beroperasi sejak Minggu (15/12/2019).

Selain hanya bisa digunakan oleh kendaraan ukuran kecil, kecepatan kendaraan juga dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Organda protes Kemenhub karena larang bus melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas