Suzuki Pertahankan Harga Mobil Meski Pajak di Jakarta Naik
Seperti yang diketahui, BBN-KB DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen, dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di DKI Jakarta yang berlaku efektif pada Desember 2019, nampaknya tidak berpengaruh terhadap harga jual yang ditetapkan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).
Donny Saputra, selaku 4W Marketing Director SIS menjelaskan, tidak ada kenaikan harga untuk produk yang Suzuki pasarkan saat ini, atau masih sama dengan bulan sebelumnya.
Menurutnya, dalam menaikkan harga suatu produk ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan, tidak cuma satu faktor saja.
"Kalau kita ngomongin harga kan ada tiga faktor, yang pertama regulasi, yang kedua kompetisi, yang ketiga masalah biaya produksi," papar pria yang akrab disapa Donny ini, Rabu (18/12/2019).
"Bulan Oktober kan kami sudah naik harga dan lain sebagainya, pada saat ada kenaikan BBN ini kami putuskan enggak naik harga, karena kami asumsikan sudah kami absorsi di waktu itu," imbuhnya saat ditemui di kantor SIS yang terletak di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Seperti yang diketahui, BBN-KB DKI Jakarta naik sebesar 2,5 persen, dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen.
Hal ini berdasarkan salinan edaran Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019, mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB.
Dalam aturan tersebut dituliskan, sebagai upaya pemerintah setempat dalam mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor, serta mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.