Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 soal Cara Dapatkan SIM Digugat ke MK

Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 soal Cara Dapatkan SIM Digugat ke MK
Twitter/DRMAHATHIRMOHAMAD via The Straits Times
ILUSTRASI - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengemudikan mobil sembari berkencan bersama sang istri, Tun Siti Hasmah Mohamad Ali, ke Kuala Lumpur Sabtu (23/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada Selasa (28/1/2020). Meminta MK menguji penggunaan kata "belajar sendiri" yang terdapat pada pasal tersebut.

Pasal 77 ayat 3 itu berbunyi, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."

"Kita lihat implikasinya ialah kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena banyak orang belajar mengemudi tanpa melalui kursus mengemudi, atau juga kecelakaan yang terjadi saat orang belajar mengemudi tanpa didampingi oleh instruktur yang kompeten," kata Marcell kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2020)

Marcell mengatakan, kata “belajar sendiri” pada pasal 77 ayat 3 tersebut juga bertentangan dengan pasal 77 ayat 1, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."

Maka apabila calon pengemudi yang belum memiliki SIM belajar mengemudi secara mandiri di jalan raya, maka dia melanggar Pasal 77 ayat 1 di atas.

Berita Rekomendasi

Sehingga dapat diartikan bahwa seturut pasal 77 ayat 1 di atas tidak diperbolehkan untuk belajar sendiri.

Marcell mengatakan, arah gugatan ini agar sebelum orang mengajukan lisensi mengemudi atau SIM, maka orang tersebut harus dites lebih dulu terkait kemampuanya oleh lembaga sertifikasi kompetensi.

"Kita harus samakan persepsi dulu bahwa tes di polda (ujian SIM) bukan tes uji kompetensi, tes itu ialah uji lisensi. Jadi kepolisian tidak mengeluarkan sertifikasi kompetensi melainkan lisensi, ijin mengemudi," katanya.

Arah

Marcell mengatakan, untuk mengukur kompetensi seseorang maka harusnya ada badan yang berwenang sendiri. Lembaga sertifikasi profesi atau lembaga sertifikasi kompetensi.

"Jadi urutannya nanti seperti ini. Misal orang mau mengajukan SIM, dia harus datang ke kursus mengemudi, untuk mendaftar dan belajar, hasil belajarnya harus diuji oleh lembaga lain, ini bisa jadi lembaga sertifikasi profesi atau lembaga sertifikasi kompetensi yang diakui pemerintah," katanya.

"Setelah kompetensinya diakui dengan bukti serfifikat itu baru ajukan lisensi mengemudi ke kepolisian. Itu yang seharusnya, dan sesuai dengan undang-undang sistem pendidikan nasional," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasal 77 ayat 3 soal Cara Dapatkan SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas