Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ada Kamera ETLE, Pemotor Terobos JLNT Casablanca Dijamin Tak Lolos Tilang

Pengendara motor yang biasanya suka menerobos naik ke jalan layang nontol (JLNT) Casablanca, Setiabudi, Jakarta Selatan, kali ini enggak akan lolos

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ada Kamera ETLE, Pemotor Terobos JLNT Casablanca Dijamin Tak Lolos Tilang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengendara sepeda motor melintas di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca Jakarta Selatan yang sudah dijaga polisi lalulintas untuk melakukan penilangan, Senin (16/7/2018). Meski sudah ada larangan dan dilakukan penertiban, para pengendara motor tetap saja nekat menerobos JLNT Casablanca karena angin di JLNT sangat kencang dan berbahaya untuk pemotor. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Pengendara motor yang biasanya suka menerobos naik ke jalan layang nontol (JLNT) Casablanca, Setiabudi, Jakarta Selatan, kali ini enggak akan bisa lolos dari jerat hukum.

Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memasang kamera tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) portabel untuk menindak pengendara sepeda motor yang menerobos.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pun membenarkan hal tersebut.

"Iya betul sekali, nanti akan kita pasang portabel. Jadi pada jam-jam sibuk akan kita lakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih berani nekat menerobos," kata Fahri di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca: Mulai 1 Februari 2020 Diberlakukan Tilang Elektronik Pengendara Motor, Ada Masa Sosialisasi 3 Hari

Fahri menambahkan, pemasangan kamera portable bersifat sementara, karena nantinya akan dipasang kamera permanen di sana.

Kamera portable itu, sementara ini akan digunakan pada pagi dan sore hari.

Diketahui, kendati sudah terpasang rambu larangan, sejumlah pengendara motor masih terlihat menerobos JLNT Casablanca.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini terjadi karena kesadaran berlalu lintas pengendara sepeda motor masih sangat minim.

Belakangan ini polisi memang sedang siaga melakukan penjagaan di JLNT, mengingat cukup banyak pemotor yang masih nekat melintas, apalagi ketika jam masuk kantor dan pulang kerja, yaitu pagi dan sore hari.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Masih Berani Lewat JLNT Kasablanka? Polisi Sudah Pasangi Kamera ETLE

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas