Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pengendara Motor yang Tertilang ETLE Punya Hak Mengklarifikasi 7 Hari

Klarifikasi diberikan kepada pengendara untuk mendengar keterangan lebih lanjut dari para pelanggar yang tidak diketahui polisi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengendara Motor yang Tertilang ETLE Punya Hak Mengklarifikasi 7 Hari
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memberikan waktu tenggat kepada pengendara sepeda motor yang terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) membuat klarifikasi paling lambat 7 hari setelah surat tilang dikirim ke alamat mereka.

Polisi menyatakan telah menjaring 161 pelanggar ETLE yang ditilang pada 3 Februari 2020. Mayoritas adalah karena melintas di jalur Transjakarta.

"Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat tilang untuk klarifikasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Argo mengatakan, klarifikasi diberikan kepada pengendara untuk mendengar keterangan lebih lanjut dari para pelanggar yang tidak diketahui polisi.

"Misalnya kendaraan sudah dijual, kendaraan kemarin dipinjam oleh temannya, kendaraan bukan dia yang mengendarai. Tentunya tetap menjadi tanggungjawab secara moral yang mempunyai kendaraan yang STNKnya tertera nama dan alamat," ujarnya. 

Baca: 161 Pemotor Kena Tilang ETLE, Mayoritas Langgar Jalur Transjakarta

Penerapan tilang diterapkan sesuai dengan jenis pelanggaran sebagaimana mana diatur dalam pasal 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyebut, polisi menindak sebanyak 161 pelanggar dalam pelaksanaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor pada 3 Februari 2020.

Baca: Ada Kamera ETLE, Pemotor Terobos JLNT Casablanca Dijamin Tak Lolos Tilang

Kasubdit Gakkum Ditalbtas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyatakan, jumlah tersebut merupakan penindakan yang dilakukan hanya di empat titik yang terdapat ETLE.

"Jumlah pelanggaran sepeda motor sepeda motor sejumlah 161 pelanggaran," kata Fahri kepada awak media, Selasa (4/2/2020).

Dia mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera ETLE ialah melintas di jalur Transjakarta sebanyak 91 pelanggar.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway sejumlah 91 pelanggaran," ungkap dia.

Lebih lanjut, Fahri menambahkan, pelanggaran ETLE sepeda motor yang paling banyak terjadi di halte duren tiga koridor 6 Trans Jakarta. Total, ada 54 pelanggar di tempat tersebut.

"Di jalur busway di halte duren tiga koridor 6 Trans Jakarta dengan jumlah pelanggaran sejumlah 54 pelanggaran terdiri dari 53 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 1 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas