7 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Ini Selalu Jadi Incaran Razia Polisi
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Polda Metro Jaya; Modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
TRIBUNJUALBELI.COM - Polisi kapan saja tetap akan memantau, menindak dan merazia bagi pelanggar lalu lintas.
Tujuan utamanya menciptakan kondisi yang aman serta lancar di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu perhatian polisi lalu lintas terhadap pelat nomor kendaraan (TNKB), seperti dimodifikasi huruf dan ukurannya sehingga tidak standar.
Modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Baca Juga: Anti Tilang Polisi, Inilah 5 Jenis Pelat Nomor 'Dewa' di Jalan Raya yang Jarang Diketahui
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Nah, lantas apa saja pelat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi?
Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, ada tujuh model pelat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang.