Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Lagi Cari Onderdil Moge yang Murah? Ikuti Lelang Bea Cukai

Bagi yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 34 juta paling lambat 12 Februari 2020. Adapun nilai limit barang Rp 70,4 juta.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Lagi Cari Onderdil Moge yang Murah? Ikuti Lelang Bea Cukai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelundupan onderdil motor gede atau moge sempat membuat heboh publik pada akhir 2019.

Kini, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan melelang secara online onderdil moge salah satu sitaan negara. Lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Dikutip dari laman lelang.go.id, Senin (17/2/202020), lelang onderdil moge itu akan dilakukan pada 20 Februari 2020. Peyelenggara lelang yakni KPKNL Tangerang II.

Lelang onderdil moge sudah satu paket dengan onderdil mobil, jumlah totalnya 26 item. Dari foto yang ada di lelang.go.id, onderdil yang dilelang antara lain ban dan tangki bertuliskan Harley Davidson.

Baca: Gunakan Oli Kental Bikin Suara Mesin Lebih Halus tapi Pahami Efek Sampingnya

Bagi yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 34 juta paling lambat 12 Februari 2020. Adapun nilai limit barang Rp 70,4 juta.

Calon peserta lelang tinggal mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan mengunduh serta mengunggah Softcopy KTP, NPWP dan rekening atas nama sendiri.

Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bea Cukai Lelang Onderdil Moge Sitaan Negara, Tertarik?"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas