Jangan Panik Saat BPKB Hilang, Begini Cara Mengurus dan Syarat-syaratnya
Apabila BPKB hilang anda bisa mengurusnya sendiri melalui beberapa proses yang tidak terlalu rumit.
TRIBUNNEWS.COM - Selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap pengguna kendaran juga wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
BPKB merupakan bukti hak kepemilikian pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat dan penting untuk dijaga.
Saat Anda mendapatkan BPKB sebaiknya jaga dengan baik jangan sampai hilang.
Tapi jika anda mengalami musibah BPKB hilang atau lupa akan keberadaan BPKB?
Jangan khawatir, apabila BPKB hilang atau tidak ditemukan anda bisa mengurusnya sendiri melalui beberapa proses yang panjang.
Tak seperti SIM ataupun STNK, BPKB tak mempunyai masa berlaku.
Berikut syarat yang harus dipenuhi saat mengurus kehilangan BPKB seperti yang dikutip dari Gridoto.com :
1. Mengisi formulis permohonan
2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Identitas:
1. Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
2. Untuk Badan Hukum, salinan akta pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.