Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jangan Panik Saat BPKB Hilang, Begini Cara Mengurus dan Syarat-syaratnya

Apabila BPKB hilang anda bisa mengurusnya sendiri melalui beberapa proses yang tidak terlalu rumit.

zoom-in Jangan Panik Saat BPKB Hilang, Begini Cara Mengurus dan Syarat-syaratnya
Net
BPKB Hilang 

TRIBUNNEWS.COM - Selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap pengguna kendaran juga wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

BPKB merupakan bukti hak kepemilikian pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat dan penting untuk dijaga.

Saat Anda mendapatkan BPKB sebaiknya jaga dengan baik jangan sampai hilang.

Tapi jika anda mengalami musibah BPKB hilang atau lupa akan keberadaan BPKB?

Jangan khawatir, apabila BPKB hilang atau tidak ditemukan anda bisa mengurusnya sendiri melalui beberapa proses yang panjang.

Tak seperti SIM ataupun STNK, BPKB tak mempunyai masa berlaku.

Berikut syarat yang harus dipenuhi saat mengurus kehilangan BPKB seperti yang dikutip dari Gridoto.com :

1. Mengisi formulis permohonan

Berita Rekomendasi

2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Identitas:

1. Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.

2. Untuk Badan Hukum, salinan akta pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Baca Selanjutnya >>

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas