Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bikin Polusi, Sri Mulyani Juga Usul Kendaraan Bermotor Dikenai Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan usulan ini saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (19/4/2020).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bikin Polusi, Sri Mulyani Juga Usul Kendaraan Bermotor Dikenai Cukai
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintasi ruas tol dalam kota di Jalan Mt Haryono, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2020). Terhitung mulai 1 Februari 2020 pemerintah akan menaikkan tarif tol dalam kota untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Golongan I menjadi Rp10 ribu atau naik dari sebelumnya Rp9.500. Kemudian, golongan II naik dari Rp11.500 menjadi Rp15 ribu. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Kontan, Grace Olivia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap kendaraan bermotor. Pungutan cukai kendaraan bermotor ini berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2) dari kendaraan tersebut. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (19/4/2020).

Hanya saja menkeu belum memberikan perincian berapa besar tarif cukai dari emisi kabon yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor tersebut. 

Sri Mulyani juga belum memberikan perincian apakah pengenaan cukai ini juga akan berlaku untuk kendaraan bermotor yang sudah lama. Namun, dalam pemaparan, Menkeu menyatakan pengenaan cukai kendaraan bermotor tidak akan dikenakan untuk beberapa jenis kendaraan.

Yakni pertama, kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) alias kendaraan yang menggunakan daya listrik.

Baca: Indra Bekti Ingin Bikin Sekolah Artis yang Ajarkan Bagaimana Caranya Agar Jadi Seleb

“Ini sekaligus mendukung program pemerintah yang mendorong kendaraan berbasis listrik yang emisi karbonnya jauh lebih kecil,” kata dia.

Baca: Virus Corona Mengancam, Pemerintah Singapura Larang Warganya Keluar Rumah

Berita Rekomendasi

Kedua, cukai kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan umum, kendaraan milik pemerintah dan kendaraan untuk keperluan khusus seperti ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.

Ketiga, cukai kendaraan bermotor juga tidak akan berlaku bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor.

Baca: Bikin Miris, Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung Kelas 6 SD

Selanjutnya, pengenaan cukai ditujukan kepada produsen kendaraan pabrikan yang ada di dalam negeri dan produsen kendaraan bermotor dari luar negeri alias importir.

"Tarif cukainya advolarum dan atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan," kata dia.

Sementara pembayaran cukai kendaraan bermotor ini dilakukan pada saat kendaraan bermotor dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan pabean.

Pembayaran cukai dilakukan oleh produsen pabrikan dan importir setiap bulan.

Menkeu Sri Mulyani juga menyiapkan mekanisme pengawasan dengan cara melakukan registrasi kepada pabrikan kendaraan bermotor.

Baca: New Alphard dan New Vellfire Kini Dilengkapi Fitur Keselamatan Tertinggi, Toyota Safety Sense

Selain itu mewajibkan pabrikan melakukan pelaporan produksi. Kementerian keuangan juga akan melakukan pengawasan fisik atau spot check ke pabrik kendaraan bermotor.

Dan terakhir akan melakukan audit rutin untuk memantau kepatuhan dari pabrikan melaporkan kewajiban membayar cukai kendaraan bermotor.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Sri Mulyani usulkan kendaraan bermotor dikenai cukai 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas