Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mulai Hari Ini Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik, Begini Rinciannya

Mulai hari ini (16/3/2020), para pengguna jasa layanan ojek online (ojol) harus mengeluarkan dana lebih untuk membayar ongkos Grab maupun Gojek.

Editor: Andra Kusuma
zoom-in Mulai Hari Ini Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik, Begini Rinciannya
henry lopulalan/stf
DEMO OJEK ONLEN - Para driver ojek online (ojol) yang tergabung dari sejumlah perusahaan konvoi usai demo di Jalan Merdeka Selatan, Kamis (23/11/2017). Mereka demo di depan Kementerian Perhubungan dan Istana Meredeka untuk menuntut soal regulasi yang merugikan ojol. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM - Jika kalian para pengguna setia ojek online (ojol) untuk berangkat beraktifitas mulai hari ini harus mulai menghitung pengeluaran untuk transportasi dengan ojol. 

Hal tersebut lantaran Mulai hari ini (16/3/2020) adanya kenaikan tarif ojol khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.

Keputusan ini telah disepakati dan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang implementasinya berlaku 16 Maret 2020.

Revisi tersebut berlaku baik untuk tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

Nominal kenaikannya sebesar Rp 250 per kilometer (km) untuk TBB dan Rp 150 TBA per km.

Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, peneratapan tarif baru dilakukan dengan metode survei mengenai kemampuan membayar responden di Jabodetabek.

Dari hasil tersebut, rata-rata responden yang menjawab menyatakan setuju bila tarif baru ojol naik di antara Rp 100 hingga Rp 200 per km.

BERITA TERKAIT

Tapi kemudian diolah lagi sehigga ketemu angka Rp 225 per km.

BACA SELANJUTNYA >>> 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas