Ini Syarat dan Cara Ajukan Keringanan Kredit ke FIF Group
Bentuk relaksasi yang diberikan FIF Group berupa perpanjangan jangka waktu kredit dan penurunan suku bunga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Federal International Finance (FIF Group), anak usaha Grup Astra, mengungkap bentuk keringanan kredit yang akan diberikan kepada nasabah selama pandemi wabah corona.
"Bentuk relaksasi yang diberikan FIF Group berupa perpanjangan jangka waktu kredit dan penurunan suku bunga," tutur Chief of Corporate Communication and CSR FIF Group Yulian Warman, Minggu (5/4/2020).
Sehubungan dengan anjuran pemerintah untuk menerapkan social dan physical distancing, nasabah dapat menghubungi Halo FIF 1500-343 untuk mengajukan keringanan kredit.
Baca: 2 Kucing Positif Covid-19, Apakah Hewan Bisa Tularkan Virus ke Manusia? Ini Penjelasan Peneliti
Baca: Kehidupan Keluarga Adem Ayem, Raffi Ahmad Malah Menjawab Ini Saat Ditanya Soal Botol di Kulkas
Keringanan kredit dari FIF Group akan diberikan kepada nasabah yang terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.
Kemudian konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran covid-19 secara langsung, terutama di tujuh sektor usaha, meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM.
Konsumen yang berhak mendapat keringanan kredit dari FIF Group ialah nasabah yang tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, dimana saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
Keringanan juga diberikan kepada nasabah pemegang unit kendaraan atau jaminan.
"Bagi nasabah yang tidak termasuk dalam klausul dalam kebijakan ini, mohon maaf kami tidak bisa atau tidak akan menanggapi. Karena kami hanya akan merespon sesuai dengan yang ada pada klausul kebijakan tersebut," terang Yulian.