Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang Saat BPKB Belum Keluar

Motor baru STNK Hilang, begini cara mengurusnya Saat BPKB Belum Keluar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang Saat BPKB Belum Keluar
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi dokumen penting kendaraan bermotor.

Semua identitas kendaraan bermotor dimuat di STNK.

Seperti nama pemilik, jenis kendaraan dan bahan bakarnya, nomor rangka dan mesin, warna, hingga besaran pajak tahunannya.

Makanya STNK wajib dibawa saat hendak bepergian dengan kendaraan.

Tapi, kadang ada saat dimana sebagian orang mengalami STNK yang hilang entah itu disebabkan karena lupa menaruh, tercecer, atau dompet yang dicopet, namun ketika mengalami kehilangan STNK maka pasti akan sangat pusing dan panik.

Namun bagaimana jadinya jika STNK hilang sedangkan BPKB belum keluar?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus pun berikan penjelasannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca Selanjutnya >>

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas