Tak Perlu Pusing, Ini Proses Urus BPKB dan STNK Mobil Baru Auto2000
Ketika konsumen membeli kendaraan di Auto2000, kedua dokumen Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (
Penulis: Lita Andari Susanti
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika konsumen membeli kendaraan di Auto2000, kedua dokumen Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri akan diurus oleh Auto2000.
Dibagi dalam dua jenis kendaraan yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU), dimana CKD merupakan mobil Toyota yang dirakit di Indonesia seperti Agya, Calya, Avanza, Innova, Rush dan Fortuner.
Sementara CBU unitnya didatangkan langsung dari luar negeri seperti Alphard, Vellfire, FT 86 dan Supra.
Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.
Ambil misal untuk mobil dengan pelat nomor B seperti wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang).
Untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Sedangkan untuk mobil CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Chief Executive Auto2000, Martogi Siahaan mengatakan bahwa Auto2000 akan mengurus seluruh dokumen mobil baru yang diterbitkan oleh Kepolisian sehingga konsumen tidak perlu mengurusnya sendiri.
"Yang harus digarisbawahi adalah, waktu dihitung berdasarkan hari kerja, dimana hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung," tutur Martogi, Rabu (8/7/2020).
Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama.
Waktu pengurusan dokumen asuransi tergantung dari pihak asuransi dan biasanya akan diterangkan di awal oleh petugas asuransi.