Bisa Dimana Saja, Ini Syarat Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung
Tidak perlu pulang kampung, perpanjangan SIM bagi pemohon atau masyarakat bisa dilakukan di mana saja.
TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Hal itu sangat penting dan menjadi legalitas bagi pengendara saat berkendara di jalan raya.
Namun bagi yang sudah memiliki SIM dan masa berlakunya mulai habis, harus segera melakukan perpanjangan SIM.
Sebagian masyarakat mungkin masih belum banyak tahu mengenai perpanjangan SIM yang harus segera diproses lebih lanjut.
Bahkan karena ketidaktahuan tersebut, masyarakat di perantauan harus jauh-jauh hari melakukan perpanjangan SIM.
Beberapa masyarakat di perantauan bahkan bingung cara memperpanjang SIM jika sudah menetap di daerah domisili yang tidak sama dengan alamat asal KTP.
Hingga muncul pertanyaan, apakah harus pulang kampung atau kembali ke alamat asal?
Atau bisa mengurusnya di polres/polresta setempat?
Seizin Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, Kanit Regident SIM Satlantas Polresta Denpasar Iptu Bhayangkara Putra Sejati memberikan penjelasan terkait hal ini.
Ia mengatakan perpanjangan SIM bagi pemohon atau masyarakat bisa dilakukan di mana saja tanpa harus pulang kampung.