Pemprov DKI Buka Opsi Ganjil Genap Berlaku 24 Jam, Cakup Seluruh Ruas Jalan
Sistem ganjil genap di ibu kota kembali berlaku sejak Senin (3/8/2020) kemarin. Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka opsi menerapkan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.
Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam, serta ruas jalan yang menerapkan ganjil genap diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.
"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola gage yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan. Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," ungkap Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang saat ini berlaku. Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Baca: Evaluasi 3 Hari Sistem Ganjil Genap, Dishub DKI Klaim Volume Lalin Turun 4 Persen
Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.
"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur dia.
Baca: Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2020
Diketahui, sistem ganjil genap di ibu kota kembali berlaku sejak Senin (3/8/2020) kemarin. Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.
Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan tersebut.