Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Akan Langsung Ditilang

Polisi akan mulai memberlakukan sanksi tilang pelanggar ganjil genap hari ini, Senin, 9 Agustus 2020.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Akan Langsung Ditilang
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman yang di dekatnya terdapat papan elektronik yang berisi sosialisasi pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas ganji -genap, yang mulai diberlakukan pada Senin (3/8/2020). Pemerintah provinsi DKI jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 25 ruas jalan di ibukota ini berlaku mulai Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu. Aturan ini ditetapkan pada jpukul 06.00 wib hingga 10.00 wib dan pukul 16.00 wib hingga 21.00 wib. Kebijakan ini salh satunya bertujuan untuk membatasi pergerakan orang di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pihaknya tidak akan memperpanjang kembali masa sosialisasi kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.

Sambodo mengatakan, polisi akan mulai memberlakukan sanksi tilang pelanggar ganjil genap hari ini, Senin, 9 Agustus 2020.

Petugas akan memulai menindak pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap pada Senin (10/8/2020) besok. Bukan lagi teguran, kali ini pelanggar akan disanksi berupa penilangan.

"Nggak ada sosialisasi lagi. Senin kami mulai penindakan," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).

Baca: Dishub Buka Opsi Ganjil Genap Seharian di Seluruh Ruas Jalan

Saat ini, pihaknya melakukan sosialisasi terakhir penerapan ganjil genap kembali yang akan mulai dilakukan penindakan besok. Atas dasar itu, polisi mengimbau masyarakat untuk mentaati peraturan tersebut.

Baca: Polri Akui Penumpang Transportasi Umum Meningkat Usai Pemberlakuan Ganjil Genap

"Gage sesuai pergub hanya akan berlaku pagi dan sore," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penilangan untuk pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan mulai diberlakukan pada Senin (10/8/2020) mendatang. Pengendara diimbau untuk mentaati aturan karena sosialisasi kebijakan telah dilakukan sepekan terakhir.

Berita Rekomendasi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan yang dilakukan petugas nantinya dengan dua cara. Di antaranya, penilangan secara langsung ataupun dengan sistim Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Penindakan dilaksanakan dengan 2 cara baik dengan manual dengan anggota yang turun ke lapangan maupun ETLE atau kamera elektronik. Untuk titik-titiknya di setiap pintu masuk ke kawasan ganjil genap itu akan kami taruh anggota," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Untuk tilang ETLE, Sambodo mengatakan pihak kepolisian telah menyiagakan 45 kamera ETLE yang ditempatkan pada 13 dari 25 ruas jalan pembatasan ganjil-genap di DKI Jakarta.

"Ada kurang lebih 13 ruas jalan kawasan ganjil genap yang sudah ada kamera ETLE. Ke-45 kamera itu memang ada berada pada titik kawasan itu. Sehingga pengawasan kita akan semakin lebih baik tidak hanya mengandalkan anggota di lapangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pihaknya juga akan menerjunkan sebanyak 125 personel setiap harinya untuk mengawasi penindakan secara manual di lapangan.

"Ada satgas khusus yang untuk mengawasi 25 jalur kawasan gage ini dengan kurang lebih ada sekitar 125 personel setiap hari yang kami terjunkan hanya untuk pengawasan terhadap kawasan ganjil genap ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas