Catat, Denda Tilang Polisi Jika Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Berbeda, Ini Penjelasannya
Perlu diketahui ada pasal mengenai aturan soal Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang perlu dipahami pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil
TRIBUNNEWS.COM - Kena tilang polisi merupakan peristiwa yang hampir dialami oleh semua pengendara.
Ketika ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.
Biasanya, pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.
Tapi jika memang benar-benar sedang kelupaan tidak membawa SIM, apakah Polisi berhak menilang pengendara tersebut?
Berdasarkan informasi yang dilansir akun resmi Instagram @Polantasindonesia, kepolisian pun berikan analoginya.
Yang pertama, ketika anda dipriksa oleh petugas Polisi di jalan raya, dan tidak bisa menunjukan SIM, maka petugas akan menanyakan PUNYA SIM ATAU TIDAK? Kalau punya, berarti anda akan ditilang dan dikenakan pasal 288 (2) UU NO 22/2009.
Mengapa pasal 288 (2)? ya karena meskipun anda punya SIM, tapi ketika dipriksa petugas Anda tidak dapat menunjukkan SIM kepada petugas..
Kedua, jika ditanya petugas anda menjawab tidak punya SIM, maka pasti anda akan ditilang dan dikenakan PASAL 281 UU NO 22/2009.
#PASAL 281
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang TIDAK MEMILIKI Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.