Pindah Domisili? Jangan Khawatir, Ini Cara Mudah Mengubah Data Alamat Anda di SIM
Alamat di KTP dan SIM kamu berbeda? nah untuk merubahnya mudah kok, kalian cukup siapkan saja persyaratannya dan datang ke Polres terdekat.
TRIBUNNEWS.COM - Data-data yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya akan merujuk pada keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun tak sedikit masyarakat yang mengubah data di KTP, misalnya alamat tempat tinggal.
Untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di SIM juga harus ikut diubah.
Pemilik SIM bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.
AKP Lalu Hedwin Hanggara, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotocopy-nya.
Kemudian surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 adn SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
“Alamat SIM dapat disesuaikan dengan NIK dan KTP pada saat perpanjangan,” ucap Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).
“Untuk koreksi bisa langsung datang ke Satpas SIM wilayah sesuai dengan alamat yang baru."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.