Cara Pengurusan dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan STNK,bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor samsat dengan syarat ini
TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dimiliki pemilih kendaraan bermotor dan dibawa pengendara saat berkendara.
Sayangnya, beberapa orang kerap kehilangan STNK dan harus segera mengurus kehilangannya.
Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.
Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.
Prosedur pengurusan dengan mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK.
Ini dilakukan sebagai syarat untuk mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
Setelah semua alur dilalui pemohon bisa menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk penerbitan STNK baru bisa dilakukan dengan melengkapi semua persyaratan yang ada.