Bebas BBNKB, Ini Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pemilik kendaraan yang nunggak pajak atau belum melakukan balik nama bisa memanfaatkan kesempatan bebas denda BBNKB hingga akhir September 2020.
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik kendaraan yang nunggak pajak atau belum melakukan balik nama bisa memanfaatkan kesempatan bebas denda dan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Apalagi untuk warga yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemprov DIY melakukan perpanjangan masa dispensasi bebas sanksi administrasi terlambat pajak dan BBNKB hingga akhir September.
Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, mengatakan, perpanjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020.
Aturan tersebut tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
“Dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi (akan diperpanjang atau tidak),” ujarnya kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Dengan adanya kesempatan ini, Gamal pun berharap, pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak atau belum balik nama segera memanfaatkannya.
Untuk yang akan melakukan mutasi atau balik nama, ini kisaran biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi yang ingin mutasi atau balik nama ini rincian biayanya: