Diskon Tarif Tol Cipularang Hanya Berlaku untuk Kendaraan Pribadi
diskon tarif tol Cipularang untuk kendaraan pribadi dilakukan setelah menerima berbagai masukan masyarakat.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindiran Gubernur Jabar (Jabar), Ridwan Kamil, yang mengkritik kenaikan tarif Tol Cipularang saat ekonomi tengah sulit membuat PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengubah keputusannya.
BUMN jalan tol ini tidak menaikkan tarif tol untuk kendaraan pribadi atau golongan I. Sementara untuk golongan lain tarifnya tetap mengacu pada tarif baru per Sabtu (5/9/2020) per pukul 00.00.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan diskon tarif tol Cipularang untuk kendaraan pribadi dilakukan setelah menerima berbagai masukan masyarakat.
Baca: Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Akhirnya Ditunda, Sempat Disindir Ridwan Kamil
“Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini, maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Ahad (6/09) pukul 00.00 WIB,” kata Heru dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).
Penundaan tarif Tol Cipularang ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Selain itu, penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.
Adapun untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V, tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan. Jasa Marga menegaskan bahwa pada penyesuaian tarif tol Cipularang & Padaleunyi terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Gol III dan Gol V.
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut: Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.
Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyindir PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang menaikkan tarif Tol Cipularang saat pandemi virus corona (Covid-19).
Dia menilai, saat pandemi seperti sekarang, banyak ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga menaikkan tarif tol bukanlah keputusan bijak.
"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena subsektor ekonomi turunannya akan ikut naik," kata Ridwan Kamil.
Diungkapkan pria yang akrab disapa RK ini, keputusan Jasa Marga yang menaikkan tarif tol bertolak-belakang dengan upaya pemerintah yang mencoba meringankan beban masyarakat.
"BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi," ucap Ridwan Kamil.
Kalaupun Jasa Marga ingin menaikkan tarif tol, lanjut dia, sebaiknya dilakukan setelah kondisi ekonomi sudah mulai pulih.
"Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara Anda," tegas Ridwan Kamil.
Jasa Marga menyebut telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli 2020 lalu.
(Sumber: KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama, Rully R Ramly, Ade Miranti | Editor: Erlangga Djumena)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Tarif Tol Cipularang Cuma Berlaku untuk Kendaraan Pribadi"