Harga SUV Jadi Murah! Fortuner dan Pajero Sport Hanya Rp 200 Juta Jika Pajak Mobil Baru 0%
Penurunan harga mobil karena insentif pajak 0% ini bisa membuat harga mobil baru jadi 50% lebih murah dibandingkan harga normalnya.
Editor: Choirul Arifin
Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.
Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit.
Angka tersebut meningkat 32,2% dibanding Juli sebanyak 25.283 unit. Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu.
Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.
Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut. Kini, relaksasi pajak kendaraan baru menunggu keputusan Menkeu.
Tanggapan APM dan Diler
Head of PR and CSR Department MMKSI, Aditya Wardani mengatakan, relaksasi pajak nol persen untuk pembelian mobil baru ini akan menstimulus konsumen.
"Terlebih untuk konsumen yang memang sudah memiliki rencana membeli kendaraan dan hal tersebut menjadi salah satu cara yang saat ini dapat diusahakan dan dilakukan," tutur Adit, Rabu (23/9/2020).
Di masa seperti saat ini, daya beli konsumen akan kendaraan baru sangat rendah.
Terlebih, perilaku konsumen tidak dapat dengan mudah diprediksi mengingat kondisi ekonomi yang saat ini masih belum stabil, yang tentunya mempengaruhi pertimbangan konsumen untuk membeli kendaraan baru.
"Belum dapat diketahui apakah relaksasi pajak ini dapat mendongkrak penjualan industri otomotif, namun ini merupakan langkah utama untuk membangkitkan kondisi pasar saat ini," terangnya.
Soal berapa besaran penyesuaian harga mobil baru jika usulan tersebut disetujui, MMKSI belum dapat menentukannya.
Selama ini setiap pembelian mobil baru dikenakan beberapa jenis pajak seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pembebasan pajak tentunya akan mempengaruhi harga kendaraan di pasaran. Namun, besaran adjustment harga tentunya akan tetap berbeda di setiap kota karena mempertimbangkan peraturan pajak di masing-masing daerah seperti halnya Pajak Kendaraan bermotor (PKB)," ujar Adit.