Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Otomotif
LIVE ●

Ganjil Genap Belum Berlaku di DKI Jakarta Meski Pengetatan PSBB Diperpanjang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperpanjang aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua sampai 11 Oktober 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ganjil Genap Belum Berlaku di DKI Jakarta Meski Pengetatan PSBB Diperpanjang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperpanjang aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua sampai 11 Oktober 2020.

Sebelumnya PSBB tahap kedua berlaku dari 14 hingga 27 September 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, dengan berlakunya PSBB ini, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap belum berlaku.

“Seandainya PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil genap juga diperpanjang,” ucap Sambodo, Jumat (25/9/2020).

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap kedua selama dua pekan.

Baca: Dimulai Kemarin, Ingat Aturan Ganjil-Genap Hanya Dihapus 14 Hari Selama PSBB DKI Jakarta

PSBB kembali diperpanjang lantaran hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Baca: 17 Aturan Baru PSBB Jakarta yang Wajib Dipatuhi Warga, Ganjil Genap Ditiadakan Sementara

Alhasil pembatasan ganjil-genap belum diberlakukan. Masyarakat yang terpaksa harus bepergian disarankan menggunakan kendaraan pribadi agar bisa jaga jarak dengan orang lain.

Rekomendasi Untuk Anda

“Pergerakan penduduk jelas berpengaruh pada peningkatan penularan. Semakin tinggi pergerakan, semakin tinggi penularan virus,” ucap Anies, dalam keterangan resminya (24/9/2020).

“Pelandaian yang mulai tampak belakangan ini juga seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah,” katanya.

Laporan: Dio Dananjaya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Tahap Kedua Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas