Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Motor dan Mobil Berusia 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi

Tak hanya wajib uji emisi, bagi pemilik kendaraan pribadi yang tidak lulus atau tidak uji emisi makan dikenai sanksi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Motor dan Mobil Berusia 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat melakukan uji emisi kendaraan di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (18/7). Uji emisi kendaraan tersebut untuk menekan tingkat pencemaran udara akibat gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan terkait emisi gas buang kendaraan bermotor baik motor maupun mobil.

Pengujuan melalui wajib uji emisi ini dilakukan untuk menekan polusi udara.

Dikutip dari Kompas, regulasi resmi dikeluarkan lewat Pergub No 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaran Bermotor.

Baca: Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi untuk Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun

Baca: Perlu Upaya Masif Genjot Investasi Energi Terbarukan untuk Turunkan Emisi

Teknisi PT Dunia Barusa melakukan uji emisi mobil Toyota Avanza di SPBU Aneuk Galong, Aceh Besar, Kamis (9/11/2017). Uji emisi kendaraan roda empat kerjasama antara PT Pertamina (Persero) marketing Operation Region (MOR) I dan PT Dunia Barusa Aceh tersebut merupakan program untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan tema
Teknisi PT Dunia Barusa melakukan uji emisi mobil Toyota Avanza di SPBU Aneuk Galong, Aceh Besar, Kamis (9/11/2017). Uji emisi kendaraan roda empat kerjasama antara PT Pertamina (Persero) marketing Operation Region (MOR) I dan PT Dunia Barusa Aceh tersebut merupakan program untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan tema "Eco-Laboration. SERAMBI/M ANSHAR (SERAMBI INDONESIA /M ANSHAR (AAN))

Pergub tersebut merupakan revisi dari Pergub No 92 Tahun 2007.

Beberapa poin revisi satu diantaranya yakni soal target kewajiban uji emisi yang menyasar kendaraan pribadi.

Hal ini tertulis dalam Pasal 2, sementara untuk kewajibannya dijabarkan dalam Pasal 3 dengan bunyi;

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi:
a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan
b. Sepeda Motor
(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

BERITA TERKAIT

Pasal 3;

(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.
(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.
(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.

Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi mengatakan penekanan Pergub 66 Tahun 2020 memang dikhususkan untuk penggunaan kendaraan pribadi.

Kondisi tersebut dikarenakan transportasi darat diklaim jadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta.

Pengguna kendaraan bermotor yang berapasi yang meningkat setiap tahunnya juga menjadi alasan lainnya.

"Pergubnya sudah keluar dari Juli 2020. Untuk pelaksanaanya kita sudah berjalan, jadi nanti semua kendaraan pribadi yang sudah 3 tahun akan wajib mengikuti uji emisi," kata Tiyana saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Tiyana juga menyebutkan, menurut data, 75 persen polusi udara di Jakarta disumbang oleh transportasi darat, 8 persen industri, 9 persen pembangkit listrik dan pemanas, dan 8 persen lainnya pembakaran domestik.

Petugas dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat melakukan uji emisi kendaraan di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (18/7). Uji emisi kendaraan tersebut untuk menekan tingkat pencemaran udara akibat gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat melakukan uji emisi kendaraan di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (18/7). Uji emisi kendaraan tersebut untuk menekan tingkat pencemaran udara akibat gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Sanksi

Dikutip dari Kompas.com, untuk mendukung implementasi Pergub, tak hanya fasilitas pengujian yang disiapkan, sanki pun akan diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi yang tak melakukan uji emisi.

"Fasilitas sedang siapkan. Sejak terbit Juli lalu, ada waktu enam bulan, jadi nanti fasilitas serta implementasi berserta sanksi akan dimulai awal 2021," ucapnya Senin (28/9/2020).

Tiyana menjelaskan dari segi sanksi, sesuai pada Pergub 66 Pasal 17, nantinya pemilik mobil dan motor dengan usia 3 tahun yang tak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus gas buang akan dikenakan disinsentif.

Bentuknya berupa pembayaran parkir tertinggi.

Kondisi ini mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan atau luar ruang.

Tak hanya itu, sanksi tilang juga bisa dikenakan bagi pengendara yang tak lulus uji emisi.

"Sanksi tilang nanti bisa dikenakan bagi pengendara yang tak lulus uji emisi karena mungkin menggunakan bahan bakar yang tak sesuai atau faktor perawatan kendaraannya. Untuk motor itu Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000," ucap Tiyana.

Penerapannya sendiri, pihaknya telah berkorrdinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Untuk penerapan sanksi dan tilang sudah kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya, sejauh ini positif jadi tinggal dibicarakan lebih teknis. Harapannya dari Desember sudah mulai siap, jadi di awal 2021 langsung berjalan," kata dia.

(Tribunnews.com)(Kompas.com, Stanly Ravel)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas