Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tips Jitu Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Ala Adira Insurance

Rismauli Silaban mengatakan pelanggan Adira Insurance dapat melakukan pengajuan klaim dari rumah.

Editor: Sanusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona telah mengubah kebiasaan banyak orang, mulai kehidupan sosial dan ekonomi.

Saat ini, seluruh kegiatan harus menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing, termasuk pelayanan klaim asuransi kendaraan bermotor. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19.

Chief Technical Officer PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance), Rismauli Silaban mengatakan pelanggan Adira Insurance dapat melakukan pengajuan klaim dari rumah.

"Pelanggan cukup mengisi kelengkapan data di Autocillin Mobile Claim (AMC), upload foto-foto kerusakan mobil yang ingin diklaim, pilih tanggal dan jam kendaraan masuk bengkel, setelah itu Adira Insurance akan menghubungi Pelanggan," tutur Uli saat acara virtual Ngovid Forwot dan Adira Insurance, Rabu (14/10/2020).

Adira Insurance menegaskan semua pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan normal serta menawarkan kemudahan dalam hal pengajuan klaim asuransi mobil.

Bahkan AMC telah terhubung langsung dengan Autocillin Garage, bengkel rekanan yang telah terstandarisasi, sehingga pelanggan merasakan pengalaman yang sama saat ke Adira Insurance.

Berita Rekomendasi

"Bengkel rekanan kami pun tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Pelanggan dan menerapkan protokol kesehatan," jelas Uli.

Lebih lanjut, Uli pun memberikan tips agar klaim asuransi mobil ataupun motor dapat diterima oleh pihak asuransi antara lain :

1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.

2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.

3. Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

4. Jika mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan pasca kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.

5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.

6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.

7. Pahami polis yang dibeli, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.

"Adira Insurance selalu berkomitmen menjalankan kewajibannya agar seluruh fasilitas pengajuan klaim dapat tingkatkan lagi kualitasnya untuk memberikan memuaskan," ungkap Uli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas