Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Awas Calo, Ini Biaya Resmi Pembuatan SIM A dan SIM C di Seluruh Indonesia

Jangan tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh calo saat pembuatan SIM A dan C, berikut biaya resmi penerbitan atau pembuatan SIM baru

Penulis: Andra Kusuma
zoom-in Awas Calo, Ini Biaya Resmi Pembuatan SIM A dan SIM C di Seluruh Indonesia
Tribunjualbeli.com
Biaya Pembuatan SIM 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi ( SIM) merupakan syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya baik mobil dan sepeda motor.

Tanpa SIM seseorang akan ditilang oleh polisi.

SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

BERITA TERKAIT

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas