Tidak Perlu Datang ke Pengadilan, Begini Cara Bayar Denda Tilang Operasi Zebra 2020
Bagi kalian yang terjaring razia saat Operasi Zebra 2020 karena melakukan pelanggaran, jangan bingung saat ingin membayar denda tilangnya.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Polda Metro Jaya menggelar Operasi zebra 2020 berlangsung mulai Senin 26 Oktober 2020 sampai Minggu 8 November 2020.
Berlangsung selama 13 hari, operasi zebra ini akan mengincar pemotor maupun pemobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bahkan Polisi telah menetapkan 8 kesalahan yang jadi prioritas penindakan.
Operasi Zebra bakal serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Nah bagi kalian yang terjaring razia saat Operasi Zebra 2020 karena melakukan pelanggaran.
Jangan bingung saat ingin membayar denda tilangnya.
Dilansir dari berbagai sumber, dijelaskan Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mekanisme penindakan pelanggar lalu lintas Operasi Zebra 2020 dilakukan melalui metode e-Tilang.
Dengan cara itu, pelanggar yang ingin membayar denda tilang Operasi Zebra bisa melakukannya lewat mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Dikutip dari situs NTMC Polri, pelanggar yang ditilang nantinya akan mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA).
Kode BRIVA ini gunanya untuk membaya denda e-tilang melalui transfer bank atau mesin atm.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.