Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ingin Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor? Perhatikan 3 Syarat Ini

Beberapa Provinsi tengah menggelar pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor, tapi harus ada 3 syarat ini supaya kamu bisa dapatkan pemutihan

zoom-in Ingin Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor? Perhatikan 3 Syarat Ini
Tribunnews/Herudin
Antrean warga dengan menerapkan jaga jarak fisik di Samsat Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Samsat Jakarta Timur menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) sejak dibukanya kembali pelayanan kepengurusan SIM dan STNK. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa Provinsi tengah menggelar pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dimulai 2 hari lalu yaitu tanggal 1 November 2020.

Buat kalian yang pajak motornya mati atau ingin balik nama surat-surat motornya langsung saja mengurusnya.

Jangan sampai diabaikan karena motor yang mati 2 tahun berturut-turut akan dihapus nomor registrasi dan STNK diblokir, motor jadi bodong alias ilegal.

Namun sebelumnya, agar lolos pemutihan pajak kendaraan bermotor sebaiknya perhatikan syarat-syaratnya ya.

Kali ini pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan akan berlangsung di Kepulauan Bangka Belitung,dilansir dari Bangkapos.com(30/10/2020).

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berinisiatif mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

BERITA REKOMENDASI

Kebijakan ini untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani per tanggal 21 Oktober 2020.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas