Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Penjelasan Pertamina Terkait BBM Premium yang Akan Dihapus Tahun Depan

Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari menjelaskan, kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan Pemerintah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penjelasan Pertamina Terkait BBM Premium yang Akan Dihapus Tahun Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mobil tangki BBM Pertamina mengantre pengisian di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, Jakarta, Selasa (8/5/2018). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium akan dihapus makin santer terdengar setelah Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK MR Karliansyah memberi bocoran bahwa BBM jenis premium akan  mulai hilang tahun depan atau tepatnya 1 Januari 2021.

Premium merupakan BBM bersubsidi produksi Pertamina dengan nilai oktan 88. Lantas apa penjelasan BUMN PT Pertamina (Persero) menyikapi hal ini?

Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari menjelaskan, kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan Pemerintah.

Menurutnya Pertamina berkomitmen terus mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan yang lebih berkualitas dalam meningkatkan performa kendaraan.

Baca juga: Benarkah BBM Jenis Premium Akan Dihapus Mulai 1 Januari 2021?

"Pertamina berkomitmen mendorong penggunaan BBM dengan RON lebih tinggi, karena selain baik bagi lingkungan juga akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih,” ujar Heppy kepada Tribunnews, Sabtu (14/11/2020).

Baca juga: Mulai 1 Januari 2021 Penjualan Premium di Jawa, Madura dan Bali Dihentikan, Kota-kota Lain Menyusul

Selain edukasi, lanjut Heppy, Pertamina juga memberikan stimulus berupa promo-promo BBM kepada konsumen, agar tergerak untuk mencoba BBM dengan kualitas lebih baik dan merasakan dampaknya ke mesin kendaraan melalui Program Langit Biru.

BERITA REKOMENDASI

Program Langit Biru dilakukan Pertamina atas dukungan pemerintah daerah dan kementerian KLHK untuk menjawab tuntutan dan agenda global dalam rangka mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor.

Hal ini sejalan dengan Paris Agreement yang menetapkan reduksi emisi karbon dioksida efektif yang mulai berlaku pada tahun 2020.

"Untuk tahun mendatang, Program Langit Biru diharapkan akan dapat diterapkan lebih luas sehingga kualitas udara di Indonesia bisa lebih baik,” imbuh Heppy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas