Jasa Marga Segera Berlakukan Tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated
Jasa Marga akan segera menerapkan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera menerapkan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek setelah selama ini belum dikenakan tarif sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan bahwa penerapan sistem pengoperasian secara terintegrasi ini awalnya dimulai dari kondisi sebelum dibangunnya Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
"Kapasitas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah sudah sangat padat, di beberapa segmen seperti di segmen Cikunir–Bekasi Barat, perbandingan antara volume mobil dengan kapasitas jalan (V/C ratio) sudah mencapai 1,0," ujar Heru, dalam keterangan resminya, Senin (16/11/2020).
Mempertimbangkan kondisi tersebut, Jasa Marga akhirnya mendorong pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada 2017 lalu.
Kemudian proyek ini akhirnya rampung, namun dioperasikan tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 hingga saat ini.
Baca juga: Tol Jakarta-Cikampek Eksisting dan Elevated Bakal Terintegrasi, Ini Rinciannya Tarifnya
"Dengan adanya Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated permasalahan terpecahkan," jelas Heru.
Menurutnya, adanya penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur tentunya mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca juga: Dikeluhkan Bikin Mual, Waskita Klaim Tol Japek II Elevated Sesuai Standar Keselamatan
"Pendistribusian kapasitas di Jakarta-Cikampek karena adanya pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat tersebut itulah yang juga mempengaruhi peningkatan kecepatan rata-rata yang saat ini dirasakan oleh seluruh pengguna jalan, baik jarak jauh maupun jarak pendek," kata Heru.
Secara keseluruhan, dari data terlihat adanya penurunan V/C ratio untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah. Satu diantaranya di segmen Cikunir Bekasi Barat yang semula 1,0 saat ini hanya sekitar 0,7.
Bahkan terjadi penurunan secara signifikan untuk rata-rata V/C ratio di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang semula 0,8 menjadi 0,5.
"Dengan adanya penurunan V/C ratio ini, kami mencatat peningkatan kecepatan rata-rata dari 53 Km per Jam menjadi 71 Km per jam di arah Cikampek, sedangkan untuk arah Jakarta kecepatan meningkat dari 57 Km per jam menjadi 71 Km per jam," papar Heru.
Lalu dari sisi percepatan waktu tempuh, dari Cikampek menuju Jakarta dari sebelumnya membutuhkan waktu 77 menit, dipersingkat menjadi 60 menit.
"Sedangkan, dari arah Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit bahkan lebih, kini dapat ditempuh dalam 61 menit," tutur Heru.
Perjalanan para pengguna jalan tol ini pun, kata dia, dapat lebih efektif dan efisien.Sebagai contoh, bagi para pengguna jalan jarak jauh yang biasanya melakukan 2 kali transaksi, kini hanya melakukan 1 kali transaksi saja.
Jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometer.
"Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp 47.500, ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 62.500," tegas Heru.
Heru menjelaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
"Kami juga melakukan pemeliharaan jembatan, expansion joint, patching, tutup lubang, dan pemeliharaan drainase," kata Heru.
Selain pemeliharaan periodik pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, pihaknya juga akan menyiapkan berbagai pelayanan keselamatan di jalan tol tersebut.
"Kami melengkapi jalan tol ini dengan pelayanan keselamatan, diantaranya 8 Emergency Access dan 8 Emergency Opening yang telah selesai dibangun. Saat ini kami juga tengah membangun 4 emergency parking bay dengan progress saat ini hingga 56,9 persen," pungkas Heru.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.