Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Polisi Gunakan Speed Gun untuk Razia Kendaraan Overspeed Tol Cipali

Penindakan lewat razia menggunakan speed gun diharapkan pengguna jalan dapat mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Gunakan Speed Gun untuk Razia Kendaraan Overspeed Tol Cipali
TRIBUNNEWS/REYNAS ABDILA
Petugas Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat melakukan razia batas kecepatan menggunakan alat speed gun di ruas Tol Cipali KM 164 arah Palimanan, Kamis (26/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operator jalan Tol Cikopo-Palimanan PT Lintas Marga Sedaya (Astra Tol Cipali) bekerjasama dengan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cipali Polda Jawa Barat menggelar razia batas kecepatan di ruas Tol Cipali KM 164 arah Palimanan, Kamis (26/11/2020).

Razia tersebut menggunakan alat speed gun guna menegaskan batas kecepatan maksimal dan minimal di jalan bebas hambatan.

Panit PJR Polda Jabar Iptu Dasep Rahwan menjelaskan aturan yang tertulis kendaraan harus berjalan minimal 60 kilometer per jam (kpj) dan maksimal 100 kpj.

“Razia ini bersifat teguran sehingga pengguna jalan bisa menjaga kecepatannya untuk mengurangi angka kecelakaan sekaligus sebagai shock therapy,” kata Ipti Dasep.

Baca juga: Astra Tol Cipali Tambah Fasilitas Keselamatan Wire Rope, Mampu Tahan Beban hingga 80 Ton

Anggota kepolisian yang berjaga menggunakan speed gun berada di KM 164, sedangkan kendaraan dari arah Cikampek menuju Palimanan diarahkan masuk ke rest area KM 166.

Baca juga: Astra Tol Cipali Prediksi Volume Lalu Lintas Meningkat 12,6 Persen saat Libur Nataru

“Upaya ini bukan kali pertama. Kami ingin terus mengimbau pengendara agar tidak memacu kendaraan dalam batas wajar,” tutur dia.

Berita Rekomendasi

Dept Head Traffic Management Astra Tol Cipali Andre Yulianto menegaskan, penindakan lewat razia menggunakan speed gun diharapkan pengguna jalan dapat mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan tol.

“Maksimal 100 kpj dan minimal 60 kpj, namun saat kondisi hujan batas kecepatan maksimal 70 km/jam,” ucap Andre.

Dia menekankan razi batas kecepatan yang dilakukan bersama satuan PJR Polda Jabar ini dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas yang salah satunya disebabkan tidak tertibnya pengendara dalam mematuhi batas maksimal dan minimal saat berkendara di jalan tol.

Pihaknya mencatat hingga Agustus 2020 jumlah kecelakaan di jalan Tol Cipali lebih rendah tujuh persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penyebab kecekaan berdasarkan kajian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) diakibatkan resiko lelah pasa pengemudi serta tingginya gap kecepatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas