Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru, Begini Cara Mengurusnya

Mengurus surat izin mengemudi ( SIM) relatif mudah, pun jika sudah memiliki SIM tapi hilang, soalnya jika SIM hilang tak perlu repot harus tes lagi

Penulis: Andra Kusuma
zoom-in SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru, Begini Cara Mengurusnya
Tribunjualbeli.com
Sim Hilang 

TRIBUNNEWS.COM - Mengendarai kendaraan pribadi adalah moda transportasi favorit masyarakat Indonesia.

Namun, pengendara wajib memiliki SIM atau surat izin mengemudi jika membawa kendaraan bermotornya melaju di jalan raya.

Tak perlu khawatir, mengurus surat izin mengemudi ( SIM) relatif mudah, pun jika sudah memiliki SIM tapi hilang.

Pasalnya, pemilik kendaraan tidak perlu repot harus mengikuti ujian praktik atau teori, seperti membuat SIM baru.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, membuat SIM yang hilang kini tak perlu mengikuti lagi ujian praktik atau teori lagi.

"Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Menurut Agung, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru dengan proses yang mudah. Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.

BERITA TERKAIT

Namun demikian, aturan mainnya tetap ada. Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada copy dari SIM yang hilang.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas