Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Daftar 14 Provinsi yang Bebaskan denda PKB dan BBNKB Sampai Akhir Tahun 2020

Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020.

zoom-in Daftar 14 Provinsi yang Bebaskan denda PKB dan BBNKB Sampai Akhir Tahun 2020
Satlantas Polres Ketapang
Syarat membayar pajak kendaraan dengan membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli. 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020.

Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.

Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Daftar 14 provinsi meniadakan denda PKB dan BBNKB:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.

Berita Rekomendasi

Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas