Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Menhub Gunakan Mobil Listrik Hyundai Ionic untuk Mobil Dinas Harian

Tahun 2021, Kemenhub akan mengalokasikan 100 unit mobil listrik untuk mobil dinas para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menhub Gunakan Mobil Listrik Hyundai Ionic untuk Mobil Dinas Harian
IST
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggunakan mobil listrik Hyundai Ioniq sebagai kendaraan dinas harian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mulai saat ini menggunakan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional kedinasan sejumlah pejabatnya. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi misalnya, menggunakan mobil listrik Hyundai Ioniq.

Mobil bernomor polisi RI 35 ini resmi menjadi kendaraan operasional hariannya.

“Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik hari ini bisa terwujud hari ini,” kata Budi di Stasiun Gambir, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Spesifikasi Hyundai Ioniq, Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Menhub yang Berharga Rp 600 Jutaan

Menhub mengatakan, kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara. 

Baca juga: Hyundai: Biaya Operasional Ioniq dan Kona Electric Empat Kali Lebih Murah

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu mengapresiasi jajarannya yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub.

Berita Rekomendasi

Menhub mengajak Instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya.

Selain untuk kendaraan dinas, Menhub juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain.

Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Tahun 2021, Kemenhub akan mengalokasikan 100 unit mobil listrik untuk mobil dinas para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas