Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Bayar Pajak Motor atau Mobil di Indomaret dan Alfamart, Bisa Juga Secara Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Motor atau Mobil di Indomaret dan Alfamart, Bisa Juga Secara Online melalui aplikasi Samolnas dan website resmi e Samsat

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Cara Bayar Pajak Motor atau Mobil di Indomaret dan Alfamart, Bisa Juga Secara Online
Sulselonline
Indomaret - Berikut Cara Bayar Pajak Motor atau Mobil di Indomaret dan Alfamart, Bisa Juga Secara Online 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara bayar pajak kendaraan bermotor baik motor maupun mobil di Indomaret dan Alfamart berikut.

Pemerintah terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat, satu di antaranya terkait pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, pajak kendaraan bermotor atau perpanjang STNK juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas.

Dikutip dari Otomania.com, mini market yang dituju pastikan telah memiliki layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).

Baca juga: Dorong Investasi, Pemerintah Bakal Tata Ulang Pajak dan Retribusi Daerah

Baca juga: Cara Mengetahui STNK Telat Pajak atau Tidak, Cek Segera Agar Tidak Kena Tilang Ketika Ada Razia

Masa berlaku STNK
Masa berlaku STNK (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

Cara bayar pajak kendaraan di Indomaret

Di Indomaret menyediakan monitor tersendiri untuk pembayaran pajak kendaraan ini.

Cukup ketik Samsat pada pencarian akan muncul aplikasi Samsat.

BERITA REKOMENDASI

Untuk pembayaran pajak kendaraan di minimarket, jangan lupa untuk bawa STNK asli motor atau mobil terkait beserta KTP pemilik.

Kemudian, kasir akan menanyakan data diri mulai dari nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor HP wajib pajak.

Jika data sudah lengkap, maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan barulah pengguna bisa menyetorkan uang sesuai ketentuan dan dibayar melalui kasir.

Pembayar pajak akan memeriksa struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI).

Jika pesan singkat itu diklik, maka akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran yang dilengkapi barcode (QR code).


Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna.

Pengesahan STNK bisa dilakukan di Polsek atau Polres terdekat.

Barcode (QR code) yang didapatkan itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.

Jadi nantinya, petugas yang melakukan razia, maka bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode) tersebut.

Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Sebab, setelah membayar secara online akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan dicetak sendiri serta sah di kepolisian.

Namun untuk mencetak lembaran pajak yang jadi satu dengan STNK wajib pajak tetap diminta ke kantor Samsat pada hari dan jam dinas.

Baca juga: ‎Masa Berlaku STNK dan Pajak Habis di Tengah Wabah Corona, Kakorlantas: Gunakan Samsat Online

Cara bayar pajak kendaraan di Alfamart

Adapun cara bayar pajak kendaraan di Alfamart yang dikutip dari alfamart.co.id yakni:

Datang ke Alfamart terdekat, dan menunjukkan nomor kendaraan Anda yang tertera di STNK milik Anda kepada kasir.

Setelah itu kasir akan memprosesnya dan Anda pun akan mendapatkan besaran tagihan yang harus dibayarkan.

Setelah itu, Anda bisa membayarkannya dan secara otomatis tagihan akan terbayarkan dari transaksi yang dilakukan di Alfamart tersebut.

Cara bayar pajak kendaraan online

Bayar pajak kendaraan juga bisa secara online lewat aplikasi Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e Samsat.

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara bayar pajak kendaraan online:

1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas

2. Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran

3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam

6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000

7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari

8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Bayar pajak kendaraan melalui e-Samat

Selain melalui aplikasi, pemilik kendaran juga bisa melakukan pajak melalui layanan eSamat.

Pembayaran melalui layanan e-Samsat telah bekerjasama yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.

Syarat membayar pajak melalui e-Samsat adalah tidak ada tunggakan pajak maksimal 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.

Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus menukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk di mana objek pajak terdaftar.

Syaratnya adalah membawa:

1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi

2. STNK asli beserta fotokopi

3. BPKB asli beserta fotokopi

4. Bukti pembayaran

(Tribunnews.com/Fajar)(Otomania.com)(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas