Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Penjelasan Kemenkeu Ihwal Gratis Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB

Fasilitas bebas biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB tersebut tidak berlaku untuk semua masyarakat, tapi hanya golongan tertentu saja.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penjelasan Kemenkeu Ihwal Gratis Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mobil keliling Bank BRI sedang melayani Relawan Covid yang sedang membuat rekening baru atau pun permasyalahan perbankan di halaman RS Darurat Covid 19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis(26/11/2020). Para tenaga kesehatan yang tak bisa keluar dari lingkungan Wiswa atlit ini bukan hanya pelayanan perbankan saja tapi juga layanan-layanan lainnya seperti samsat dan lainnya yang bisa memenuhi kebutuhan mereka. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Reporter Kontan, Yusuf Imam Santoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan gratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan kebijakan tersebut pada dasarnya tidak menggratiskan kepada seluruh masyarakat.

Namun untuk pertimbangan tertentu bisa diberikan tarif sampai dengan 0% alias gratis.

“Sementara ini belum terdapat usulan dari Polri tentang layanan kepada siapa, yang sesuai dengan pertimbangan tertentu dalam aturan terkait. Jadi dalam postur Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021 tidak ada angka ini, kalau pun ada tentunya tidak signifikan,” kata Wawan kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Dealer Pertama Motor Listrik Niu Beroperasi di Grand Indonesia

Kebijakan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 21 Desember 2020.

Baca juga: Sensasi Mengendarai Yamaha Gear 125, Skuter Matik Mungil dengan Performa Responsif

Beleid tersebut menyebutkan fasilitas bebas biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB tersebut tidak berlaku untuk semua masyarakat, tapi hanya golongan tertentu saja. 

Berita Rekomendasi

Yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Di sisi lain, Wawan mengatakan PNBP dari Polri tahun ini mungkin akan berlantut merosot.

Namun bukan karena kebijakan dalam PP 76/2020, melainkan karena layanan yang berkurang.

“Misalnya dari fungsi lantas karena turunnya produksi kendaraan maupun penjualannya. Namun, secara umum untuk semua K/L, kami memandag bahwa outlook masih sejalan dengan target APBN,” ujar Wawan.

Dalam postur APBN 2021, Kemenkeu memator target PNBP sebesar Rp 298,2 triliun. Angka tersebut turun 11,9% dari realiasi PNBP sepanjang 2020 lalu yang mencapai Rp 338,5 triliun.

Sementara itu, PNBP dari pendapatan pelayanan kepolisian diproyeksikan sebesar Rp 9,3 triliun. 

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Penjelasan Kemenkeu soal gratis pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas