Penjelasan Kemenkeu Ihwal Gratis Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB
Fasilitas bebas biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB tersebut tidak berlaku untuk semua masyarakat, tapi hanya golongan tertentu saja.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Yusuf Imam Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan gratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan kebijakan tersebut pada dasarnya tidak menggratiskan kepada seluruh masyarakat.
Namun untuk pertimbangan tertentu bisa diberikan tarif sampai dengan 0% alias gratis.
“Sementara ini belum terdapat usulan dari Polri tentang layanan kepada siapa, yang sesuai dengan pertimbangan tertentu dalam aturan terkait. Jadi dalam postur Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021 tidak ada angka ini, kalau pun ada tentunya tidak signifikan,” kata Wawan kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Dealer Pertama Motor Listrik Niu Beroperasi di Grand Indonesia
Kebijakan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 21 Desember 2020.
Baca juga: Sensasi Mengendarai Yamaha Gear 125, Skuter Matik Mungil dengan Performa Responsif
Beleid tersebut menyebutkan fasilitas bebas biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB tersebut tidak berlaku untuk semua masyarakat, tapi hanya golongan tertentu saja.
Yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Di sisi lain, Wawan mengatakan PNBP dari Polri tahun ini mungkin akan berlantut merosot.
Namun bukan karena kebijakan dalam PP 76/2020, melainkan karena layanan yang berkurang.
“Misalnya dari fungsi lantas karena turunnya produksi kendaraan maupun penjualannya. Namun, secara umum untuk semua K/L, kami memandag bahwa outlook masih sejalan dengan target APBN,” ujar Wawan.
Dalam postur APBN 2021, Kemenkeu memator target PNBP sebesar Rp 298,2 triliun. Angka tersebut turun 11,9% dari realiasi PNBP sepanjang 2020 lalu yang mencapai Rp 338,5 triliun.
Sementara itu, PNBP dari pendapatan pelayanan kepolisian diproyeksikan sebesar Rp 9,3 triliun.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Penjelasan Kemenkeu soal gratis pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB