Kendaraan Diwajibkan Dilengkapi APAR, Harga Mobil Bakal Naik 1 Persen
Setiap mobil yang dijual dan sudah dilengkapi APAR akan mengalami kenaikan harga sekitar satu persen.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Honda Prospect Motor (HPM) akan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan atau APAR pada setiap mobil dengan Vehicle Identification Number (VIN) 2021.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
"Untuk semua mobil yang VIN 2021 itu sudah dilengkapi APAR. Kalau sebelum VIN 2021 tidak kami siapkan. Patokan kami jadi VIN number 2021 ya," tutur Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Yusak Billy saat jumpa pers virtual, Senin (18/1/2021).
Honda memastikan APAR akan tersedia di setiap model mobilnya, baik itu produksi dalam negeri atau Completely Knock Down CKD dan mobil-mobil CBU (Completely Built Up).
Dengan bertambahnya perlengkapan keselamatan pada mobil baru yang dijual, Honda akan menyesuaikan harga kendaraannya.
Nantinya, setiap mobil yang dijual dan sudah dilengkapi APAR akan mengalami kenaikan harga sekitar satu persen.
"Salah satu unsur kenaikan harga itu adalah pajak, fitur atau kelengkapan mobil lainnya seperti APAR ini. Tentunya kenaikannya sekitar saru persenan dari kami. Ini karena ada faktor teknisnya, ada faktor fiturnya dan kelengkapan mobil seperti APAR ini," jelas Billy.
Marketing Director Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menuturkan pihaknya telah mulai melengkapi kendaraan yang dijual dengan APAR.
"Iya, kita sudah mulai melengkapi dengan APAR," kata Anton saat dihubungi Tribun.
Toyota menyebut dengan penambahan APAR ini, perusahaan akan menyesuaikan harga jual mobilnya. Namun, dipastikan penyesuaian tersebut dilakukan seefisien mungkin agar konsumen tak terbebani.
"Iya, tentunya ada pengaruhnya terhadap harga. Tapi kami coba usahakan seefisien mungkin," jelas Anton.
Sementara itu, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor, Bambang Supriyadi mengatakan konsumen yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat keluaran tahun sebelum 2021 bisa saja membeli APAR di diler resmi.
Akan tetapi saat ini belum bisa karena hanya bisa dibeli di lokasi resmi saja.
Mengenai jenis APAR kata Bambang adalah tidak mudah meledak dan maximal temperature.
"Beli APAR sebenarnya dimungkinkan untuk beli di diler resmi. Tapi, saat ini belum bisa. Mengenai kriteria APAR-nya sendiri ialah lifetime, max temperatur, tidak meledak, dan lain sebagainya," ujar Bambang.
Baca juga: Detik-detik Mobil Terbakar di Pintu Akses Jembatan Suramadu, Berawal dari Asap di Kap Mesin
Guna mencegah terjadinya kebakaran pada kendaraan roda empat, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menyebutkan, APAR merupakan perlengkapan untuk pertolongan pertama ketika terjadi kebakaran pada mobil.
Dengan demikian, kebakaran bisa tertangani dengan segera dan tidak semakin meluas atau merembet ke bagian yang lainnya.
"Mulai tahun ini sudah berjalan, setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya," kata Rizal.
Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (3) mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada di dalam kendaraan roda empat.
Perangkat keamanan tersebut antara lain, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Selain mengatur mengenai perlengkapan yang wajib ada pada setiap mobil, undang-undang tersebut juga mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pemilik kendaraan yang melanggarnya.
Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam Pasal 278:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca juga: Motor Curiannya Terbakar, Maling di Jakarta Selatan Ini Panik Lalu Kabur
Perawatan Kasus mobil terbakar yang marak terjadi belakang ini membuat pemilik mobil harus siaga mempersiapkan berbagai hal sebagai bentuk pencegahan.
Salah satu caranya adalah dengan membawa alat pemadam api ringan (APAR).
Meski demikian, tidak banyak yang paham bagaimana cara merawat peranti tersebut.
Untuk diketahui, APAR perlu dirawat dengan baik agar jika sewaktu-waktu ingin digunakan, peranti tersebut dapat bekerja dengan maksimal.
Maka dari itu, pemilik mobil diwajibkan untuk mengecek kondisi fisik APAR secara langsung, apakah terdapat kebocoran atau tidak.
APAR yang mengalami kebocoran dapat ditandai dengan menurunnya jarum indikator tekanan udara (pressure gauge) yang terdapat pada bagian atas tabung APAR.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas (Kasi Ops Sudin) Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan Sugeng mengatakan, APAR memiliki masa kedaluwarsa dan perlu diganti isinya.
Menurut Sugeng, idealnya dilakukan pergantian atau diisi ulang setiap satu tahun sekali.
"APAR bisa bertahan hingga tiga tahun jika disimpan di tempat yang kering," ujar Sugeng beberapa waktu lalu.
Sugeng menyarankan, untuk simpan APAR di tempat yang terlindung dari sinar matahari langsung.
"APAR bisa disimpan di bawah jok depan atau di bagasi belakang," katanya.
Selain mengecek masa kedaluwarsanya, disarankan untuk mengocok tabung APAR setiap tiga hari sekali. Tujuannya agar isi pada APAR tidak mengeras.(Tribun Network/lit/kps/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.