Biaya Uji Emisi di Bengkel Auto2000 Rp 161.000
Membantu menyukseskan program uji emisi ini, bengkel Toyota Auto2000 menyediakan fasilitas uji emisi kendaraan Toyota.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 24 Januari 2021 akan menerapkan aturan Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang untuk kendaraan yang berusia minimal 3 tahun.
Membantu menyukseskan program uji emisi ini, bengkel Toyota Auto2000 menyediakan fasilitas uji emisi kendaraan Toyota.
Uji emisi ini disediakangratis di bengkel Auto2000 jika dilakukan bersamaan servis berkala, dengan melakukan booking di Auto2000 Digiroom.
Informasi layanan uji emisi ini diumumkan melalui website Auto2000 Digiroom. Hasil uji emisi juga akan didaftarkan ke website uji emisi Pemprov DKI Jakarta dan disematkan barcode atau Nomor Hasil Uji Emisi yang dapat dicek di aplikasi E-Uji Emisi.
Baca juga: Bengkel Daihatsu Sediakan Layanan Uji Emisi Kendaraan, Biayanya Rp 165.000
Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara menyatakan ada 21 bengkelnya di wilayah DKI Jakarta yang sesuai dengan Pergub 66.
"Untuk konsumen yang khusus melakukan uji emisi, cukup membayar Rp 161.700. Nilai ini sudah termasuk PPN 10 persen," ungkap Tara, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Mercedes-Benz Sediakan Layanan Uji Emisi di Enam Dealer