Ada Aturan Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Toyota Ancang-ancang Naikkan Harga
Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap mobil baru yang dijual wajib dilengkapi APAR sebagai peralatan keselamatan tambahan di kendaraan.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mewajiban semua mobil produksi 2021 dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR). Aturan baru ini dituangkan dalam peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap mobil baru yang dijual wajib dilengkapi APAR sebagai peralatan keselamatan tambahan di kendaraan.
Menanggapi hal ini, Marketing Director TAM, Anton Jimmi Suwandy menuturkan pihaknya telah mulai melengkapi kendaraan baru yang dijual dengan APAR.
"Iya, kita sudah mulai melengkapi dengan APAR," kata Anton saat dihubungi Tribunnews, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Cegah Kebakaran, Semua Mobil Suzuki Produksi 2021 Sudah Dilengkapi APAR
Toyota menyebut dengan penambahan APAR ini membawa konsekuensi ada penyesuaian terhadap harga mobil ke konsumen.
Jika Honda menyebut menaikkan harga jual mobilnya 1 persen karena aturan wajib APAR ini, Toyota hanya menyampaikan kenaikan dilakukan seefisien mungkin.
Baca juga: Honda Buka Layanan Uji Emisi Kendaraan di 23 Dealer, Biaya Mulai Rp 50.000
"Tentunya ada pengaruhnya terhadap harga. Tapi kami coba usahakan seefisien mungkin," jelas Anton.